Selasa, 25 November 2014

Landasan Konstitusional Badan Penyelidik Keuangan (BPK)

BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengolahan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokoknya bisa diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dalam Undang-Undang Keuangan Negara pada Pasal 1 ayat 5 dan 6 bahwa Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Selanjutnya pada pasal 2 ayat g menjelaskan bahwa keuangan negara termasuk juga kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah.
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Dasar Hukum BPK
Keberadaan BPK pertama-tama ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945. Pasal 2 (5) UUD memuat amanat : “Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannyaditetapkan dengan Undang Undang.” Kehadiran psal tersebut menunjukan bahwa sejak awal, para pendiri Republik Indonesia sudah menyadari bahwa dalam rangka menegakan pemerintahan yang bertanggungjawab, diperlukan sebuah Badan Pemeriksaan Keuangan. Karena itu didalam UUD tersebut tercantum ketetapan yang mewajibkan pembentukan BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar