BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengolahan
dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokoknya bisa
diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul
dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus
mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara
itu digunakan.
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana
dalam Undang-Undang Keuangan Negara pada Pasal 1 ayat 5 dan 6 bahwa
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
pemerintah daerah. Selanjutnya pada pasal 2 ayat g menjelaskan bahwa
keuangan negara termasuk juga kekayaan negara atau kekayaan daerah yang
dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,
piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan
daerah.
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat
pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya,
yang meliputi perencanaan, pelaksaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Dasar Hukum BPK
Keberadaan BPK pertama-tama ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 2 (5) UUD memuat amanat : “Untuk memeriksa tanggungjawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannyaditetapkan dengan Undang Undang.” Kehadiran psal tersebut
menunjukan bahwa sejak awal, para pendiri Republik Indonesia sudah
menyadari bahwa dalam rangka menegakan pemerintahan yang
bertanggungjawab, diperlukan sebuah Badan Pemeriksaan Keuangan. Karena
itu didalam UUD tersebut tercantum ketetapan yang mewajibkan pembentukan
BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggungjawab keuangan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar